Eye Detective
  • info@detektifindonesia.com

    Send Email

  • AXA Tower
    Kuningan Jakarta Selatan

  • Home
  • Tentang Kami – Detektif Jakarta
  • Layanan Kami
    • Locating Person
    • Individual Service
    • Corporate Service
  • Perselingkuhan
    • Video Perselingkuhan
    • Artikel
  • Company
    • Company Profile
    • Afiliasi
  • Kontak
+62 81312121259

Confidentiality Guaranteed

+62 81312121259

Confidentiality Guaranteed

Logo

Contact Info

  • AXA Tower, Lantai 45, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, DKI Jakarta - Jakarta Selatan 12940
  • +62-8131-2121-259
  • info@detektifindonesia.com

√ Pasal Perselingkuhan Menurut Hukum yang Berlaku

    Eye Detective > Artikel > Blog > √ Pasal Perselingkuhan Menurut Hukum yang Berlaku
pasal perselingkuhan
27
Aug
  • Jessica
  • 0 Comments

√ Pasal Perselingkuhan Menurut Hukum yang Berlaku

Dalam kehidupan rumah tangga yang sudah sah secara hukum masih banyak saja kasus-kasus perselingkuhan, baik dari pihak istri maupun suami. Ketahui apa saja pasal perselingkuhan di dalam UU dan hukum yang berlaku saat ini.

Walaupun sudah menikah secara sah dan memiliki buku nikah yang juga sah secara hukum, tapi tidak sedikit pasangan yang sudah menikah melakukan perselingkuhan. Hal ini bisa dipidanakan karena ada aturan hukumnya di dalamnya.

Hukum untuk Pasangan yang Berselingkuh Bisa Dipidana

Hukum perkawinan sudah diatur di dalam UU yaitu UU nomor 1 tahun 1974. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini banyak pasangan yang tetap berselingkuh walaupun sudah terikat di dalam perkawinan yang sah.

Jika perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pasangan tersebut mengarah ke perzinahan, maka suami atau istri yang diselingkuhi bisa melaporkannya ke polisi atas perbuatan zina. Hal ini juga sudah diatur dalam pasal 284 KUHP mengenai perzinahan.

Sanksi yang nantinya akan diterima oleh orang yang berselingkuh adalah hukum pidana, tepatnya pidana penjara dalam waktu maksimal sembilan bulan lamanya. Hal ini berlaku bagi pihak istri ataupun suami yang berselingkuh.

Selain itu, ketika suami atau istri selingkuh dan berzina kemudian dilaporkan oleh pihak yang diselingkuhi maka kedua orang yang berzinah tersebut harus sama-sama dituntut. Termasuk pihak pelakor jika yang berselingkuh dan berzinah dalam hal ini adalah pihak suami.

Dasar Hukum Pasal Perselingkuhan

Pada saat pasangan Anda berselingkuh tentu rasanya akan sangat mengecewakan sekali. Namun perbuatan selingkuh yang tidak mengarah ke zinah memang tidak bisa dituntut atau dipidanakan secara hukum, karena dalam UU tidak mengenal istilah selingkuh.

Namun apabila pasangan yang berselingkuh ini berzinah maka hal itu masuk ke pasal perselingkuhan dan perzinahan, sesuai dengan pasal 284 yang sudah dibahas di atas. Untuk melaporkan perselingkuhan yang mengarah ke perzinahan ini, juga harus disertai dengan bukti.

Bukti inilah yang nantinya akan membantu Anda untuk menuntut pasangan yang berselingkuh serta berzinah, dengan orang lain. Jika buktinya sudah cukup maka Anda bisa melaporkannya langsung pada polisi.

Syarat Laporan Perselingkuhan 

Jika Anda ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh dan berzinah, maka Anda harus melalui prosedur yang tepat. Laporan terkait perselingkuhan ini biasanya disampaikan oleh seseorang pada pejabat berwenang, yang dalam hal ini kepolisian.

Namun pihak kepolisian pun masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk membuktikan apakah memang ada pelanggaran yang terjadi ataupun tidak. Berikut ini syarat untuk melaporkan Perselingkuhan:

  • Langkah pertama Anda harus datang ke kantor polisi secara langsung, yang lokasinya dekat dengan lokasi tindak pidana.

  • Anda bisa masuk ke bagian SPKT atau  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dimana tugasnya adalah memberi pelayanan pada pengaduan/pelaporan apa saja dari masyarakat, dan memberi bantuan, pertolongan, dan layanan informasi.

  • Laporan perselingkuhan yang telah diterima oleh pihak SPKT yang dalam hal ini adalah penyidik atau penyidik pembantu, mereka akan melakukan kajian untuk menilai bagaimana kelayakan laporan yang masuk.

  • Laporan tersebut akan diberi nomor yang menjadi bagian dari Registrasi Administrasi Penyidikan, yaitu sebuah sistem pencatatan dalam kegiatan proses penyidikan dengan cara manual atau bisa juga menggunakan aplikasi khusus yaitu e-manajemen penyidikan.

Setelah melapor Anda harus terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, agar kasusnya segera diusut sampai beres.

Untuk mencari bukti perselingkuhan apalagi yang mengarah ke perzinahan, maka gunakan saja jasa detektifindonesia.com/. Mereka akan membantu Anda menunjukkan perselingkuhan dan bukti-buktinya, agar bisa disesuaikan dengan pasal perselingkuhan jika Anda melapor ke polisi.

jasa detektif swasta

Recent Posts

  • Cara Melacak Pelakor dan Mengungkap Identitasnya dengan Bukti Kuat
  • Ciri-Ciri Scammer Dating Online yang Wajib Anda Kenali Sebelum Terlambat!
  • Background Check Pelakor: Cara Mengetahui Identitas Asli Wanita yang Merusak Rumah Tangga Anda!
  • Cara Mengetahui Istri Selingkuh: Panduan Lengkap Sebelum Mengambil Keputusan
  • Waspada! Ini 10 Tanda-Tanda Istri Selingkuh yang Jarang Disadari Suami

Recent Comments

No comments to show.

Categories

  • Background Checks
  • Blog
  • Dating
  • Detective
  • detektif mata-mata
  • detektif perselingkuhan
  • Investigation
  • jasa detektif swasta
  • jasa lacak aset
  • Jasa Surveillance Monitoring
  • Life
  • News
  • Online Dating
  • private investigator di jakarta
  • Research
  • Uncategorized

Recent Posts

Cara Melacak Pelakor
October 20, 2026
Cara Melacak Pelakor dan Mengungkap Identitasnya dengan Bukti Kuat
Ciri-Ciri Scammer Dating Online
October 19, 2026
Ciri-Ciri Scammer Dating Online yang Wajib Anda Kenali Sebelum Terlambat!
Background Check Pelakor: Cara Mengetahui Identitas Asli Wanita yang Merusak Rumah Tangga Anda!
October 19, 2026
Background Check Pelakor: Cara Mengetahui Identitas Asli Wanita yang Merusak Rumah Tangga Anda!

Popular Tags

akibat perselingkuhan apa itu jasa detektif swasta Cara Aman Melaporkan Nomor Hp Penipu Cara Cek Nomor HP Penipu cara cek pemilik plat nomor kendaraan cara melacak lokasi lewat no hp Cara Melacak Nomor Hp Penipu cara sewa jasa detektif detective indonesia detektif indonesia detektif perselingkuhan detektif perselingkuhan swasta detektif selingkuh detektif swasta gaji detektif swasta Investigasi perselingkuhan jasa asset tracing jasa asset tracing di jakarta jasa asset tracing profesional jasa asset tracing terbaik jasa asset tracing terpercaya jasa detektif Jasa Detektif Indonesia jasa detektif perselingkuhan Jasa Detektif Perselingkuhan Terbaik Jasa Detektif Perselingkuhan Terbukti Berhasil Jasa Detektif Perselingkuhan terpercaya jasa detektif swasta jasa detektif swasta di jakarta Jasa Detektif Swasta Profesional Jasa Detektif Swasta Terbaik jasa detektif swasta terpercaya jasa lacak no hp jasa mata-mata Jasa Mata-Mata Profesional Jasa Private Investigator Profesional jasa sewa detektif Love Scam perselingkuhan private investigator Private Investigator di Jakarta private investigator in indonesia private investigator in indonesia terpercaya private investigator jakarta Scammer Dating Online
Jasa Detektif Swasta Terpercaya Di Indonesia
  • info@detektifindonesia.com
  • AXA Tower, Lantai 45, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, DKI Jakarta - Jakarta Selatan 12940

Menu

  • Tentang Kami
  • Company Profile
  • Artikel
  • Kontak Kami

Info & Layanan

  • Individual Service
  • Corporate Service
  • FAQ
  • Privacy Policy
Social
Facebook Youtube Pinterest
Instagram Icon-tiktok-square Threads

Copyright © 2021 Detektif Indonesia. All Rights Reserved