Konsultan Hukum
Eye Detective berafiliasi dengan Kantor Pengacara Djaka Susanto Ph. SH & Partners dalam penanganan perkara pasca-investigasi, baik untuk kepentingan bisnis maupun personal.
Banyak hasil investigasi yang memerlukan tindak lanjut melalui jalur hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti perselisihan rumah tangga, pembagian harta bersama, nafkah, serta kewajiban keperdataan lainnya.
Selain itu, pendampingan hukum pasca-investigasi juga tersedia untuk kebutuhan bisnis, antara lain perkara hukum perusahaan, sengketa bisnis, dan permasalahan hukum terkait lainnya, yang dapat dikonsultasikan secara langsung sesuai kebutuhan klien.
