Eye Detective
  • info@detektifindonesia.com

    Send Email

  • AXA Tower
    Kuningan Jakarta Selatan

  • Home
  • Tentang Kami – Detektif Jakarta
  • Layanan Kami
    • Locating Person
    • Individual Service
    • Corporate Service
  • Perselingkuhan
    • Video Perselingkuhan
    • Artikel
  • Company
    • Company Profile
    • Afiliasi
  • Kontak
+62 81312121259

Confidentiality Guaranteed

+62 81312121259

Confidentiality Guaranteed

Logo

Contact Info

  • AXA Tower, Lantai 45, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, DKI Jakarta - Jakarta Selatan 12940
  • +62-8131-2121-259
  • info@detektifindonesia.com

√ Hukum Perzinahan Menantu & Mertua Menurut KUHP

    Eye Detective > Artikel > Blog > √ Hukum Perzinahan Menantu & Mertua Menurut KUHP
hukum perzinahan menantu mertua
11
Jan
  • Jessica
  • 0 Comments

√ Hukum Perzinahan Menantu & Mertua Menurut KUHP

Hukum perzinahan menantu & mertua menurut KUHP menjadi salah satu kata kunci yang banyak dicari akhir-akhir ini karena munculnya kasus perselingkuhan antara ibu mertua dengan menantu laki-laki di Serang, Banten. Kasus ini sangat viral bahkan hingga masuk ke berbagai portal berita online.

Pertama kali muncul di akhir tahun lalu, berita tersebut rupanya masih cukup hangat di awal tahun ini. Mari kupas lebih dalam mengenai kasus perzinahan antara menantu dan mertua menurut hukum negara Indonesia.

Hukum Perzinahan Menantu & Mertua Menurut KUHP

Jika di Indonesia, perselingkuhan dan/atau perzinahan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau biasa disingkat KUHP, tepatnya pada pasal 284 ayat 1. Menurut isi dari pasal ini, laki-laki atau wanita yang sudah menikah dan melakukan perselingkuhan dapat dihukum maksimal 9 bulan penjara. 

Namun, proses hukum ini hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak-pihak yang memang memiliki hak untuk mengadukan perbuatan tersebut (hal ini sesuai dengan isi dari KUHP pasal 284 ayat 2). Sejumlah aturan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Menurut isi dari KUHP pasal 74 ayat 1, pengaduan bisa dilakukan maksimal 6 bulan sejak perbuatan selingkuh atau zina tersebut diketahui (jika berlokasi di Indonesia), dan untuk perselingkuhan di luar negeri maksimal 9 bulan.
  • Menurut KUHP pasal 284 ayat 4, pengaduan yang dilakukan bisa dicabut oleh penuntut atau orang yang mengadukan asalkan belum digelar persidangan perkara. 
  • Menurut KUHP pasal 284 ayat 5, kasus perzinahan atau perselingkuhan yang sudah memiliki bukti konkrit akan diurus oleh pihak kepolisian dan pada saat yang sama pihak suami / istri (yang mengadukan) arus menggugat cerai. 
  • Masih menurut KUHP pasal 284 ayat 5, kasus perzinahan atau perselingkuhan tidak dapat diproses lebih lanjut ke pengadilan jika tidak disertai dengan gugatan cerai meskipun perbuatan zina / selingkuh tersebut sudah disertai dengan bukti yang kuat.
  • Menurut KUHP pasal 284, pihak yang melakukan perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat dituntut jika ada aduan dari suami atau istri sah yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut. Jika tidak ada aduan, dari pihak yang sudah disebutkan, maka pihak kepolisian tidak dapat memproses kasus.

Kesalahpahaman Mengenai Hukum Perzinahan Menurut KUHP

Banyak masyarakat yang salah paham dan memberikan protes keras pada sejumlah pasal di dalam KUHP yang mengatur tentang perzinahan dan kohabitasi (dalam istilah lokal ada yang menyebut ‘kumpul kebo’).

Banyak yang merasa khawatir bahwa pasal KUHP di atas akan membuat banyak orang di penjara, termasuk juga turis asing yang sudah terbiasa menginap bersama lawan jenis di satu kamar hotel yang sama saat berlibur di Indonesia. Hal ini pun membuat sebagian bisnis hotel dan penginapan was-was. 

Bahkan, tidak sedikit pula masyarakat yang merasa bahwa hal pribadinya terlalu diatur oleh pemerintah dan negara. Namun disisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa pasal mengenai perzinahan memang wajib ada di negara ketimuran dan mayoritas Muslim seperti Indonesia. 

Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana perselingkuhan atau zina hanya bisa diproses secara hukum jika ada yang mengadukan, yaitu pihak pasangan sahnya. 

Jika ada pasangan yang hanya menikah secara Islam (siri), sementara pernikahan tersebut tidak terdaftar di negara, maka pengaduan dan proses hukum secara otomatis tidak dapat dilakukan.

Jadi kesimpulannya, hukum perzinahan menantu & mertua menurut KUHP adalah terancam dipenjara selama maksimal 9 bulan dan bisa dituntut juga asalkan ada bukti konkrit, aduan dari suami / istri yang diselingkuhi, dan ditambah dengan gugatan cerai.

jasa detektif swasta

Recent Posts

  • Cara Melacak Pelakor dan Mengungkap Identitasnya dengan Bukti Kuat
  • Ciri-Ciri Scammer Dating Online yang Wajib Anda Kenali Sebelum Terlambat!
  • Background Check Pelakor: Cara Mengetahui Identitas Asli Wanita yang Merusak Rumah Tangga Anda!
  • Cara Mengetahui Istri Selingkuh: Panduan Lengkap Sebelum Mengambil Keputusan
  • Waspada! Ini 10 Tanda-Tanda Istri Selingkuh yang Jarang Disadari Suami

Recent Comments

No comments to show.

Categories

  • Background Checks
  • Blog
  • Dating
  • Detective
  • detektif mata-mata
  • detektif perselingkuhan
  • Investigation
  • jasa detektif swasta
  • jasa lacak aset
  • Jasa Surveillance Monitoring
  • Life
  • News
  • Online Dating
  • private investigator di jakarta
  • Research
  • Uncategorized

Recent Posts

Cara Melacak Pelakor
October 20, 2026
Cara Melacak Pelakor dan Mengungkap Identitasnya dengan Bukti Kuat
Ciri-Ciri Scammer Dating Online
October 19, 2026
Ciri-Ciri Scammer Dating Online yang Wajib Anda Kenali Sebelum Terlambat!
Background Check Pelakor: Cara Mengetahui Identitas Asli Wanita yang Merusak Rumah Tangga Anda!
October 19, 2026
Background Check Pelakor: Cara Mengetahui Identitas Asli Wanita yang Merusak Rumah Tangga Anda!

Popular Tags

akibat perselingkuhan apa itu jasa detektif swasta Cara Aman Melaporkan Nomor Hp Penipu Cara Cek Nomor HP Penipu cara cek pemilik plat nomor kendaraan cara melacak lokasi lewat no hp Cara Melacak Nomor Hp Penipu cara sewa jasa detektif detective indonesia detektif indonesia detektif perselingkuhan detektif perselingkuhan swasta detektif selingkuh detektif swasta gaji detektif swasta Investigasi perselingkuhan jasa asset tracing jasa asset tracing di jakarta jasa asset tracing profesional jasa asset tracing terbaik jasa asset tracing terpercaya jasa detektif Jasa Detektif Indonesia jasa detektif perselingkuhan Jasa Detektif Perselingkuhan Terbaik Jasa Detektif Perselingkuhan Terbukti Berhasil Jasa Detektif Perselingkuhan terpercaya jasa detektif swasta jasa detektif swasta di jakarta Jasa Detektif Swasta Profesional Jasa Detektif Swasta Terbaik jasa detektif swasta terpercaya jasa lacak no hp jasa mata-mata Jasa Mata-Mata Profesional Jasa Private Investigator Profesional jasa sewa detektif Love Scam perselingkuhan private investigator Private Investigator di Jakarta private investigator in indonesia private investigator in indonesia terpercaya private investigator jakarta Scammer Dating Online
Jasa Detektif Swasta Terpercaya Di Indonesia
  • info@detektifindonesia.com
  • AXA Tower, Lantai 45, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, DKI Jakarta - Jakarta Selatan 12940

Menu

  • Tentang Kami
  • Company Profile
  • Artikel
  • Kontak Kami

Info & Layanan

  • Individual Service
  • Corporate Service
  • FAQ
  • Privacy Policy
Social
Facebook Youtube Pinterest
Instagram Icon-tiktok-square Threads

Copyright © 2021 Detektif Indonesia. All Rights Reserved